Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
Pj Gubernur akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.
Gejolak ekonomi akibat geopolitik global, inflasi, kondisi pekerjaan menjadi dasar penetapan UMP dengan formula dari PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita.
Saya juga sarankan kepada pekerja bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,”
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan ini dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Pj Gubernur, saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (20/11).
Pj Gubernur juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut Triwulan III sebesar 4,94% (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15% (yoy) pada September 2023.
“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita “Katanya.
Hadir pada Rakor ini Ketua DPRD Baskami Ginting, Kepala Kantor Perwakilan BI I.G.P Wira Kusuma, Kepala BPS Nurul Hasanudin dan sejumlah pimpinan OPD Sumut. Hadir juga unsur Forkopimda Sumut, Dewan Pengupahan Sumut dari seluruh perwakilan, Kadin, Apindo, dan akademisi.** (H15/DISKOMINFO SUMUT)