Hakim konstitusi yang baru saja dilantik, Ridwan Mansyur mengaku tidak terbebani dengan status barunya sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ridwan, dia akan menjalani tugas barunya ini secara mengalir karena sudah berpengalaman sebagai hakim selama puluhan tahun.
“Saya kira mengalir saja karena juga saya 34 tahun sebagai hakim, dengan gelombang bermacam-macam peristiwa. Kita terima itu sebagai bagian dari hak asasi manusia, artinya kita kuatkan diri kita saja,”
ujar Ridwan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/8/2023).
“Dengan bekerja yang baik modal yang cukup menjaga integritas insya Allah kita tidak menjadi gentar untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Insya Allah,”
lanjutnya.
Ridwan juga menyatakan siap bekerja bersama delapan hakim MK lainnya untuk menyelesaikan berbagai perkara yang diajukan.
Selain itu, dia pun berkomitmen menjaga integritas sebagai hakim konstitusi di tengah situasi penurunan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MK.
Sementara itu, mengenai persiapan MK di tahun politik, Ridwan menyebut akan mempelajari dulu kondisi sebelum pemilu, saat pemilu dan setelah pemilu.
Masalahnya ada tiga hal, pertama sebelum, seperti sekarang ada beberapa peristiwa, pada saat (pemilu), lalu setelahnya biasanya setelah penghitungan suara pemilu dan sebagainya,”
kata Ridwan.
“Mudah-mudahan dengan itu kita bisa menghasilkan putusan yang sebaik-baiknya, memenuhi rasa keadilan,”
tambahnya.
Sebelumnya, Ridwan Mansyur mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Jum
Pengangkatan Ridwan Mansyur sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.
Ridwan merupakan pengganti dari Manahan Sitompul yang sudah memasuki masa pensiun sebagai hakim MK.
Ridwan sendiri sebelumnya diketahui telah lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif.
Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/202